Macam-macam Istilah dalam Asuransi Umum dan Syariah

Asuransi memiliki istilah yang biasanya tidak Anda dengar. Sangat penting bagi pemegang polis untuk memahami hal ini. Dengan memahami pengertian dan ketentuan asuransi kami berharap nasabah dapat lebih memahami manfaat perlindungan apa saja yang tersedia berdasarkan produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu mengetahui dan memahami ketentuan asuransi Anda akan membantu Anda nantinya saat mengajukan klaim manfaat asuransi.

Istilah dalam asuransi umum

Ada 10 situasi dasar yang biasa dihadapi saat membeli produk asuransi. Berikut adalah daftar 10 kata umum:

  1. Polis asuransi

Ketika Anda membeli produk asuransi Anda mendapatkan polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian antara pelanggan dan perusahaan asuransi. Asuransi berisi informasi lengkap tentang hak dan kewajiban klien serta hak dan kewajiban penanggung. Dari cakupan layanan pelanggan hingga premi yang dibayarkan hingga metode penagihan pengecualian cakupan dan banyak lagi.

  1. Premi asuransi

Premi didefinisikan sebagai kontribusi atau biaya yang dibayarkan dari waktu ke waktu selama jangka waktu atau periode asuransi. Premi ini dibayarkan oleh konsumen kepada perusahaan asuransi. Biaya premi untuk setiap polis akan bervariasi berdasarkan manfaat yang diterima durasi pertanggungan dan banyak faktor lainnya. Manfaat lebih banyak asuransi adalah biaya premi yang lebih tinggi. Selain itu tinggi rendahnya premi juga dipengaruhi oleh usia masuk nasabah.

  1. Tertanggung asuransi

Tertanggung adalah orang yang menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi. Misalnya jika Anda menggunakan asuransi jiwa dengan semacam perlindungan untuk diri Anda sendiri itu berarti perusahaan asuransi akan mengasuransikan Anda tetapi sebagai contoh lain jika Anda membeli asuransi untuk orang tua Anda yang diasuransikan adalah orang tua Anda.

  1. Manfaat asuransi

Banyak orang beranggapan bahwa manfaat asuransi adalah manfaat menggunakan asuransi. Tentu saja istilah manfaat asuransi memiliki arti lain manfaat asuransi meliputi pertanggungan biaya rumah sakit. Pembedahan membutuhkan biaya.

  1. Klaim asuransi

Klaim asuransi adalah klaim yang diajukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai pemegang polis. Klaim ini dibuat untuk pertanggungan yang ditanggung oleh polis asuransi.

  1. Grace period

Masa tenggang adalah berakhirnya atau masa tenggang jika nasabah terlambat membayar premi. Dengan demikian jika masa pembayaran premi telah lewat dan premi asuransi belum dibayarkan maka perusahaan asuransi memberikan masa tenggang. Selama periode ini pelanggan dapat segera membayar kewajiban preminya. Secara umum jangka waktu kredit adalah 30 hari. Jika periode ini telah berlalu dan Anda masih belum membayar premi Anda akan didenda.

  1. Lapse

Lapse adalah istilah asuransi yang menggambarkan suatu keadaan dimana polis asuransi nasabah sudah tidak berlaku lagi. Hal ini dapat terjadi jika pelanggan tidak membayar premi bahkan setelah masa tenggang. Keterlambatan pembayaran premi dapat mengakibatkan perusahaan asuransi membatalkan polis dan asuransi Anda hilang.

  1. Rider atau asuransi tambahan

Asuransi tersebut juga termasuk asuransi pengendara atau tambahan. Pengendara dapat dibawa ke sini jika pelanggan telah membeli produk asuransi dasar dan ingin meningkatkan cakupan manfaat. Anda perlu membeli penumpang dan membayar biaya tambahan untuk mendapatkan manfaat tambahan ini. Misalnya asuransi kesehatan tidak memiliki pertanggungan untuk manfaat rawat jalan dan gigi sehingga Anda bisa mendapatkan manfaat rawat inap dan gigi berupa asuransi gigi atau rawat jalan dengan membeli asuransi tambahan.

  1. Cuti premi

Cuti Premi adalah fitur yang memungkinkan tertanggung untuk berhenti membayar premi untuk jangka waktu tertentu tetapi dapat dilanjutkan tanpa membatalkan asuransi.

  1. Pemegang polis

Pemegang polis adalah pihak yang mengadakan kontrak dengan perusahaan asuransi untuk memperoleh perlindungan atau pengendalian risiko bagi tertanggung sendiri atau peserta lain. Pemegang polis adalah nasabah asuransi tetapi tidak harus sama dengan tertanggung. Tertanggung atau tertanggung dapat menjadi anggota keluarga tertanggung.

Istilah dalam asuransi syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi ini menganut sistem gotong royong dan tidak mengalihkan risiko. Kegiatan asuransi syariah di Indonesia diawasi oleh MUI. Anda perlu mengetahui beberapa syarat asuransi Takaful yaitu:

  1. Dana tabarru’

Dana Tabaru adalah istilah asuransi syariah yang mengacu pada kumpulan dana yang dihasilkan oleh peserta yang penggunaannya berdasarkan kesepakatan bersama.

  1. Takaful

Istilah asuransi dalam bahasa Arab disebut takaful. Istilah takaful dalam komunitas asuransi syariah mengacu pada pembantu dan bantuan semacam ini adalah salah satu prinsip asuransi syariah. Inilah sebabnya mengapa takaful disebut takaful dalam industri asuransi di beberapa negara.

  1. Akad

Dalam Syariah kata Bima berarti kontrak tertulis yang berisi perjanjian tertentu dengan prinsip-prinsip Syariah.

  1. Kontribusi

Dalam asuransi syariah iuran memiliki arti yang sama dengan premi. Namun kata premi tidak digunakan dalam asuransi syariah.-Pelanggan asuransi syariah akan diwajibkan untuk membayar iuran berkala yang disebut iuran. Kontribusi ini akan dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

  1. Peserta asuransi

Pihak tertanggung adalah pihak yang terkena risiko berdasarkan kontrak asuransi syariah atau kontrak reasuransi syariah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *