Asuransi Mobil Allianz

Asuransi Mobil Allianz yang ditawarkan oleh Allianz Utama adalah asuransi mobil di luar polis pertanggungjawaban mobil dengan limit hingga Rp5 miliar per tahun. Ada juga pilihan paket Mobilku Alliance yang terbagi dalam tiga kategori yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

Premi Asuransi Mobil Allianz

Allianz menawarkan beberapa metode pembayaran premi asuransi kendaraan untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah di seluruh Indonesia.

Di bawah ini adalah cara-cara yang bisa Anda lakukan:

Cara Pembayaran Premi Melalui Merchant

Bukalapak (website & aplikasi), tidak berlaku untuk pembayaran premi pertama dan pemulihan
Tokopedia (aplikasi), tidak berlaku untuk pembayaran premi pertama dan pemulihan
GoPay via eAZy Payment, meliputi pembayaran premi pertama dan lanjutan
eAZy Payment, pembayaran premi online
Kantor POS Indonesia, meliputi pembayaran premi pertama, lanjutan, pemulihan, top-up single
Kantor Pegadaian, meliputi pembayaran premi pertama, lanjutan, pemulihan, top-up single
Indomaret, meliputi pembayaran premi pertama, lanjutan, pemulihan, top-up single dengan maksimal jumlah premi hingga Rp5 juta.

Cara Pembayaran Premi Melalui Bank

Setoran Tunai (Bank BCA Bank Mandiri Bank Syariah Mandiri) ATM (ATM BCA ATM Mandiri) Mobile Bank (BCA)

Pembayaran premi Asuransi Mobil Allianz dapat dilakukan setahun sekali, atau mengikuti ketentuan dalam polis asuransi. Cara pembayaran pada dasarnya sama saja, penting untuk mengetahui nomor polis yang dibayarkan dan jangan lupa simpan bukti pembayaran.

Cara Klaim Asuransi Mobil Allianz

Nasabah Allianz dapat melakukan klaim asuransi mobil dengan tiga cara, berikut selengkapnya:

1. Melapor kejadian klaim kepada pihak Allianz Utama maksimal 72 jam setelah kejadian, baik melalui layanan call center, email, atau mendatangi kantor pusat/kantor cabang terdekat.

2.Melampirkan data berikut melalui email atau surat.

  • Nomor polis asuransi
  • Nama pemilik polis
  • Merek kendaraan
  • Nomor polis kendaraan
  • Tanggal dan tempat kejadian
  • Kerugian benda
  • Uraian singkat terjadinya kerugian atau kecelakaan

3. Membawa dokumen berikut.

  • Formulir klaim yang sudah diisi
  • Salinan polis asuransi
  • Salinan SIM dan STNK
  • Surat keterangan dari Kepolisian setempat terkait dengan kehilangan atau kerusakan kendaraan.
  • STNK asli (kendaraan hilang)
  • Kunci cadangan kendaraan minimal 2 (kendaraan hilang)
  • Surat keterangan Kadit Reserse Polda (kendaraan hilang)
  • BPKB asli dan faktur (kendaraan hilang)
  • Blanko kwitansi kosong rangkap tiga (kendaraan hilang)
  • Surat pemblokiran STNK (kendaraan hilang)
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat (tanggung jawab pihak ketiga)
  • Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga (tanggung jawab pihak ketiga)

Sekilas Tentang Asuransi Mobil Allianz

Asuransi Mobil Allianz dikenal sebagai Asuransi Allianz Mobilku. Produk asuransi ini memiliki beberapa keunggulan seperti layanan bantuan 24 jam melalui Allianz Roada Emergency Assistance Penggantian jika terjadi pencurian mobil oleh pengemudi pribadi Perpanjangan pertanggungan terhadap risiko banjir dan water hammer (kerusakan mesin) oleh air. Kompensasi diberikan untuk kerusakan yang disebabkan pada kendaraan) dan pihak ketiga karena intrusi. Tidak hanya bengkel mitra Allianz Car Insurance juga tersebar luas di kota-kota besar di Indonesia. Kemudian proses komplain juga cepat karena bengkel mitra hanya membutuhkan waktu satu hari kerja untuk menangani kendaraan.

Selain perlindungan mobil Allianz Car Insurance juga menambahkan asuransi kecelakaan dengan nilai pertanggungan hingga Rp10 juta untuk pengemudi dan penumpang. Allianz memiliki dua perusahaan asuransi di Indonesia dengan jenis produk pribadi yang berbeda seperti PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan produk asuransi umum dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan produk asuransi jiwa. Allianz Utama Indonesia hanya ada secara eksklusif sejak tahun 1989. Sedangkan Allianz atau Allianz Life telah hadir di Indonesia sejak tahun 1996.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *