Asuransi kebakaran adalah produk asuransi umum (kecelakaan) yang memberikan perlindungan terhadap bahaya kebakaran pada properti atau bangunan baik rumah apartemen toko kantor dan pabrik. Jenis asuransi bangunan ini sangat cocok untuk calon nasabah yang usahanya rawan kebakaran seperti hostel pabrik laundry dll.
Pengertian Asuransi Kebakaran
Pengertian Asuransi Kebakaran adalah polis asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian rumah/gedung/kantor beserta isinya akibat kebakaran yang ditentukan dalam rencana. Pada dasarnya asuransi kebakaran memiliki fungsi utama perlindungan terhadap kebakaran ledakan petir kecelakaan udara dan asap.
Mengapa Kita Memerlukan Asuransi Kebakaran?
Mungkin masih banyak orang yang menganggap asuransi kebakaran tidak terlalu diperlukan. Namun jika Anda memiliki bisnis atau memiliki rumah penting untuk memiliki asuransi kebakaran untuk menghindari kerugian yang signifikan dari risiko kebakaran yang tidak perlu.
Jenis Asuransi Kebakaran
Salah satu jenis asuransi kebakaran tersebut adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Masih banyak contoh asuransi kebakaran lainnya seperti asuransi rumah dan polis reasuransi yang berlaku untuk kebun. Jenis-jenis polis asuransi kebakaran dijelaskan di bawah ini:
Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran bertindak sebagai dokumen tertulis yang menjelaskan semua informasi yang terkait dengan pekerjaan. Dari manfaat yang ditawarkan hingga jenis premi risiko dan informasi hebat lainnya yang tersedia. Asuransi kebakaran cocok bagi Anda yang memiliki usaha. Dengan cara ini bahkan jika terjadi kebakaran perusahaan dapat beroperasi.
Asuransi kebakaran memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan asuransi kesehatan daripada asuransi jiwa dan asuransi mobil.
- Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) menjadi acuan bagi seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum asuransi kebakaran. PSAKI adalah asuransi standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk asuransi kebakaran.
- Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)
Polis asuransi kebakaran ini didefinisikan sebagai dokumen yang memuat jumlah premi yang harus dibayar yang dihitung ulang pada akhir masa pertanggungan. Umumnya dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari nilai yang dinyatakan dari barang yang dideklarasikan.
- Polis Mengambang (Floating Policy)
Asuransi kebakaran ini tidak memiliki pertanggungan yang jelas karena fungsi utamanya adalah mengatur nilai pertanggungan maksimum dan membundel barang di beberapa tempat. Meskipun kebijakan ini memiliki perbedaan kebijakan ini juga memiliki keterbatasan. Dengan kata lain polis tidak mencakup fasilitas yang berlokasi di beberapa kota.
- Polis Penilaian
Polis asuransi kebakaran ini memiliki pertanggungan yang ditentukan oleh nilai barang yang dipertanggungkan yang disepakati antara tertanggung dan pihak tertanggung. Nilai ini diperoleh dari harga jual atau nilai pasar dari harta benda yang dipertanggungkan.
- Polis Tanpa Nilai
Polis asuransi kebakaran ini adalah kebalikan dari penilaian yaitu. Harga asuransi kebakaran ditentukan oleh harga pembelian atau konstruksi yang kurang dari diskon konstruksi yang wajar.
- Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)
Polis asuransi kebakaran ini merupakan bentuk asuransi bahwa apabila harta benda yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat risiko kebakaran biaya tersebut akan diganti sebagai biaya pengembalian harta benda ke lokasi yang sama termasuk jenis yang sama tanpa biaya tambahan.
Premi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan perhitungan tarif asuransi kebakaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) premi asuransi kebakaran adalah 076-45 persen dari harga konstruksi rumah tinggal. Namun besaran premi ditentukan oleh beberapa faktor salah satunya adalah jenis konstruksi yang dibangun.