Asuransi Islam

Asuransi Islam adalah upaya saling melindungi dan saling membantu antara beberapa pemegang polis (mitra) melalui penghimpunan dan pengendalian dana yang memberikan skema pengembalian terhadap risiko tertentu melalui komitmen (akad) seperti: Konsep hukum syariah.

Konsep Asuransi Islam

Asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing dimana risiko individu/sekte ditanggung oleh pemilik/sekte sebagai pemegang polis sedangkan asuransi ortodoks menggunakan mekanisme transfer risiko dimana risiko pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran Takaful adalah mengelola dana yang diterima oleh pemegang polis dan mengendalikan investasi tidak seperti perusahaan asuransi tradisional yang bertindak sebagai pemegang risiko. Harta yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan konsep gotong royong dimana pemegang polis dan tertanggung mewakili/membantu perusahaan asuransi syariah sedangkan yang digunakan dalam asuransi konvensional berdasarkan konsep konversi (jual beli).

Secara alami asuransi konservatif dan asuransi syariah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga pilihan produk asuransi akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kebutuhan dan kekuatan masing-masing. Tapi mari kita gunakan kesempatan ini untuk mempelajari lebih dalam tentang manfaat asuransi syariah.

Pengendalian dana memakai konsep syariah Islami

Inilah salah satu perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi syariah di mana pengendalian dana perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tertentu. Dana tersebut tidak diinvestasikan dalam saham emiten yang terlibat dalam kegiatan bisnis komersial/jasa yang dilarang dalam konsep Syariah termasuk misalnya perjudian atau produksi dan distribusi barang dan jasa ilegal berdasarkan Dewan Syariah Nasional. Komisi Ulama Indonesia (DSN MUI).

Transparan pengendalian dana pemegang polis

Kontrol keuangan perusahaan asuransi syariah jelas dilakukan dalam hal penggunaan iuran dan pembagian keuntungan tertulis atau hasil investasi. Manajemen keuangan ditujukan untuk memaksimalkan keuntungan proyek kelompok atau individu.

Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diterima dapat dibagikan kepada pemegang polis (peserta) kelompok dan/atau individu dan perusahaan asuransi syariah sesuai dengan tanggung jawab yang dilaksanakan. Ini berbeda dengan perusahaan asuransi tradisional karena perusahaan asuransi tidak memiliki produk asuransi terkait investasi saat investasi kembali.

Pemilikan dana

Dalam asuransi konservatif semua premi yang diterima dimiliki oleh perusahaan asuransi kecuali premi untuk produk asuransi terkait investasi yang merupakan bagian dari premi yang ditujukan untuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan dalam takaful sebagian pembayar (premi) dimiliki oleh takaful sebagai pengelola dana dan sebagian lagi dimiliki oleh polis kelompok atau individu.

Tidak berlaku mekanisme ‘dana hangus’

Dana kontributor (premi) yang disetorkan sebagai Tabaru di asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan. Jumlah yang dibayarkan pemegang polis masih terakumulasi dalam dana tabaru yang dikatakan milik tertanggung (peserta) sebagai suatu kelompok.

Ada peruntukan dan distribusi surplus underwriting

Di sektor asuransi syariah batas penimpaan dikenal sebagai penjumlahan klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran ganti rugi untuk pemulihan sumber daya dan klaim bantuan teknis total kontribusi polis ke tabru perbendaharaan. Untuk jangka waktu tertentu. Dalam asuransi konservatif semua ekses tertulis ini sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi tetapi dalam asuransi syariah ekses tertulis dapat dibagi antara penasehat Tabru yang panik dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditentukan dalam polis.

Produk Asuransi Takaful saat ini memiliki berbagai macam produk yang tidak kalah dengan produk asuransi tradisional. Secara umum produk asuransi dapat dibagi ke dalam kategori berikut:

  1. Produk asuransi syariah yang memberi faedah berbentuk santunan atau pergantian bila terjadi bencana, misalkan wafat, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
  2. Produk asuransi yang memberi faedah asuransi berbentuk santunan bila peserta wafat dan faedah berbentuk hasil investasi. Pada produk ini, beberapa kontributor atau premi yang dibayar oleh peserta akan didistribusikan untuk dana tabarru’ dan beberapa yang lain didistribusikan jadi investasi peserta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *